Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pemberian remisi khusus Hari Natal kepada 320 warga binaan pemasyarakatan di 11 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh wilayah Bali, Minggu.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu.
"Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak (yang menjalani hukuman) pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh (narapidana atau warga binaan). Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh yang penganut agama tersebut," kata dia.
Dalam siaran tertulis yang sama, ia menyampaikan LP Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi lembaga pemasyarakatan di Bali yang warga binaannya paling banyak mendapat remisi, yaitu sebanyak 130 orang, kemudian diikuti LP Narkotika Bangli sebanyak 88 orang, LP Perempuan Kerobokan 23 narapidana.
Baca juga: Bupati Bangli: Remisi ke 194 narapidana itu bentuk penghargaan
Remisi juga diberikan kepada 20 narapidana di Rutan Bangli, kemudian di LP Karangasem ada 16 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Natal, di Rutan Gianyar ada 12 narapidana, di LP Tabanan ada sembilan narapidana, LP Singaraja ada tujuh narapidana, Rutan Klungkung delapan narapidana, Rutan Negara enam narapidana, dan LPKA Karangasem satu narapidana.
Dari 320 remisi yang diberikan itu, delapan narapidana dinyatakan langsung bebas, yang rinciannya, empat warga binaan LP Kerobokan, satu warga binaan/narapidana di LP Narkotika Bangli, satu warga binaan LP Karangasem, dan dua warga binaan Rutan Gianyar.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata Napitupulu.
Ia menambahkan pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan lapas dan rutan terkait untuk memeriksa kembali kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana sebelum mereka menerima remisi.
Baca juga: 61 narapidana di Lapas Kerobokan terima remisi langsung bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu.
"Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak (yang menjalani hukuman) pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh (narapidana atau warga binaan). Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh yang penganut agama tersebut," kata dia.
Dalam siaran tertulis yang sama, ia menyampaikan LP Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi lembaga pemasyarakatan di Bali yang warga binaannya paling banyak mendapat remisi, yaitu sebanyak 130 orang, kemudian diikuti LP Narkotika Bangli sebanyak 88 orang, LP Perempuan Kerobokan 23 narapidana.
Baca juga: Bupati Bangli: Remisi ke 194 narapidana itu bentuk penghargaan
Remisi juga diberikan kepada 20 narapidana di Rutan Bangli, kemudian di LP Karangasem ada 16 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Natal, di Rutan Gianyar ada 12 narapidana, di LP Tabanan ada sembilan narapidana, LP Singaraja ada tujuh narapidana, Rutan Klungkung delapan narapidana, Rutan Negara enam narapidana, dan LPKA Karangasem satu narapidana.
Dari 320 remisi yang diberikan itu, delapan narapidana dinyatakan langsung bebas, yang rinciannya, empat warga binaan LP Kerobokan, satu warga binaan/narapidana di LP Narkotika Bangli, satu warga binaan LP Karangasem, dan dua warga binaan Rutan Gianyar.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata Napitupulu.
Ia menambahkan pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan lapas dan rutan terkait untuk memeriksa kembali kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana sebelum mereka menerima remisi.
Baca juga: 61 narapidana di Lapas Kerobokan terima remisi langsung bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022