Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan bahwa badan publik yang menerima anugerah informatif di Bali pada tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya.
"Tahun ini memang dari segi jumlah ada peningkatan dengan tahun lalu, ada 104 yang informatif, dan 113 menuju informatif. Ini sebuah capaian yang sangat bagus, monev ini bukan ajang perlombaan, tapi untuk mengukur sejauh mana pelayanan informasi di badan publik," kata Agus di Denpasar, Rabu.
Agus mengatakan tahun ini Komisi Informasi mengajak 249 badan publik, dan 99 persen diantaranya mengikuti tahapan hingga selesai, sementara pada 2021 hanya 75 badan publik yang dinyatakan informatif.
Dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2022 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Agus menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi sejak Juli 2022, di mana sebagian dari instansi yang telah dinyatakan informatif tahun sebelumnya tak lagi di monitor ulang.
"Tetapi ada juga yang kemarin informatif kita monev lagi, jadi untuk melihat konsistensinya. Karena Komisi Informasi belum mampu untuk monev seluruhnya, jadi kita batasi. Untuk kategori tetap delapan, namun jumlahnya saja kita sesuaikan," ujarnya.
Delapan kategori tersebut antara lain kategori badan publik atau instansi vertikal tingkat provinsi, instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, BUMD, perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota, pejabat pengelola informasi daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, unsur penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, serta kategori khusus Praja Anindita Mahottama.
Agus mengatakan, penyerahan anugerah informatif ini merupakan puncak monitoring dan evaluasi dari keterbukaan informasi badan publik dan implementasinya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Prosesnya adalah seluruh badan publik mengisi kuesioner, menjawab sejauh mana implementasinya, kemudian kami di Komisi Informasi memeriksa jawaban tersebut. Dari hasil jawabannya kita mengundang mereka untuk mempresentasikan bagaimana layanan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat," jelas Agus.
Adapun beberapa pertanyaan yang dituangkan kepada seluruh badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi adalah soal keterbukaan informasi, partisipasi badan publik dalam menyukseskan program pembangunan Pemprov Bali atau kabupaten/kota, dan penyampaian informasi publik terkait penanganan stunting.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati yang hadir dalam penyerahan anugerah informatif menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari proses untuk mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih berkualitas.
"Maka seluruh badan publik harus semangat melaksanakan keterbukaan informasi ini, didasari satu tujuan, yaitu memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," kata dia di Denpasar.
Wagub Bali yang sering dipanggil Cok Ace itu melihat bahwa saat ini di tengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh masyarakat, sehingga badan publik dituntut adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah efektif dan efisien," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tahun ini memang dari segi jumlah ada peningkatan dengan tahun lalu, ada 104 yang informatif, dan 113 menuju informatif. Ini sebuah capaian yang sangat bagus, monev ini bukan ajang perlombaan, tapi untuk mengukur sejauh mana pelayanan informasi di badan publik," kata Agus di Denpasar, Rabu.
Agus mengatakan tahun ini Komisi Informasi mengajak 249 badan publik, dan 99 persen diantaranya mengikuti tahapan hingga selesai, sementara pada 2021 hanya 75 badan publik yang dinyatakan informatif.
Dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2022 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Agus menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi sejak Juli 2022, di mana sebagian dari instansi yang telah dinyatakan informatif tahun sebelumnya tak lagi di monitor ulang.
"Tetapi ada juga yang kemarin informatif kita monev lagi, jadi untuk melihat konsistensinya. Karena Komisi Informasi belum mampu untuk monev seluruhnya, jadi kita batasi. Untuk kategori tetap delapan, namun jumlahnya saja kita sesuaikan," ujarnya.
Delapan kategori tersebut antara lain kategori badan publik atau instansi vertikal tingkat provinsi, instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, BUMD, perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota, pejabat pengelola informasi daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, unsur penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, serta kategori khusus Praja Anindita Mahottama.
Agus mengatakan, penyerahan anugerah informatif ini merupakan puncak monitoring dan evaluasi dari keterbukaan informasi badan publik dan implementasinya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Prosesnya adalah seluruh badan publik mengisi kuesioner, menjawab sejauh mana implementasinya, kemudian kami di Komisi Informasi memeriksa jawaban tersebut. Dari hasil jawabannya kita mengundang mereka untuk mempresentasikan bagaimana layanan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat," jelas Agus.
Adapun beberapa pertanyaan yang dituangkan kepada seluruh badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi adalah soal keterbukaan informasi, partisipasi badan publik dalam menyukseskan program pembangunan Pemprov Bali atau kabupaten/kota, dan penyampaian informasi publik terkait penanganan stunting.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati yang hadir dalam penyerahan anugerah informatif menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari proses untuk mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih berkualitas.
"Maka seluruh badan publik harus semangat melaksanakan keterbukaan informasi ini, didasari satu tujuan, yaitu memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," kata dia di Denpasar.
Wagub Bali yang sering dipanggil Cok Ace itu melihat bahwa saat ini di tengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh masyarakat, sehingga badan publik dituntut adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah efektif dan efisien," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022