Bea Cukai Ngurah Rai di Badung, Bali, Selasa, memusnahkan ribuan barang impor ilegal senilai Rp176,5 juta karena tidak mengantongi dokumen perizinan kepabeanan dan cukai sehingga berpotensi merugikan negara sampai Rp26,48 juta.

Barang-barang yang dimusnahkan di antaranya minuman beralkohol, tembakau, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan alat untuk membantu aktivitas seksual (sex toy) merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada periode Juli-November 2022.

"Barang-barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar atas nama Menteri Keuangan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, NTB, dan NTT Susila Brata saat menghadiri acara pemusnahan barang di Badung.

Ia menyampaikan total ada 3.167 barang yang dimusnahkan.

Dia mengapresiasi hasil kerja jajaran Bea Cukai Ngurah Rai yang berhasil mencegah kerugian negara sampai puluhan juta rupiah karena barang impor ilegal tersebut.

Baca juga: BNN Bali sita kokain Rp1 miliar kiriman dari Inggris (video)

"Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi," kata Susila Brata sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Bea Cukai Ngurah Rai yang diterima di Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi menjelaskan pemusnahan barang impor ilegal hasil sitaan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap publik.

"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Di samping itu terdapat peranan penting dari kegiatan pencegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan, yaitu menciptakan fairness (keadilan, red.) bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri," kata Mira.

Ia menyampaikan sebagian barang yang dimusnahkan dapat diproduksi di dalam negeri sehingga pelaku usaha yang mengimpor barang-barang tersebut wajib mengantongi izin dan bukti pengenaan pungutan negara.

"Demi melindungi produsen di dalam negeri. Pentingnya izin dan pengenaan pungutan terhadap barang-barang impor yang dapat diproduksi di dalam negeri," paparnya..

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022