Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyegel sejumlah pabrik penyulingan minyak cengkih di daerah utara Provinsi Bali itu.

"Penyegelan ini untuk menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Bupati," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng Putu John Hartana di Singaraja, Rabu.

SE Bupati Buleleng Nomor 4306 tertanggal 2 November 2012 itu melarang keberadaan pabrik penyulingan minyak cengkih.

Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya produksi minyak cengkih. Bahkan sejumlah pencari cengkih kering pun bakal terkena dampak dari kebijakan tersebut.(*/ADT)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012