Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyatakan capaian kinerja Kejati Bali mengalami peningkatan pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
 
"Dibandingkan tahun 2021, pada 2022 ini peningkatan secara kuantitas, maupun kualitas itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, bukan hanya jumlahnya yang mengalami peningkatan, tetapi juga kualitas dalam hal penyelidikan," kata Luga di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Luga menyebutkan kualitas tersebut menyangkut sektor yang bersentuhan dengan kepentingan orang banyak yang memang menjadi skala prioritas yang utama, diantaranya pada sektor perbankan, Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) kemudian juga pada sektor kebutuhan masyarakat berupa air, dan yang terakhir pada sektor pendidikan. 
 
Selain itu, menurut Luga kualitas kinerja juga ditunjukkan dalam hal pemenuhan alat bukti. 
 
"Alat-alat bukti yang didapatkan pada tahun 2022 dapat saya sampaikan bahwa lebih berkualitas baik saksi, ahli maupun dokumen-dokumen yang diperoleh semakin berkualitas," kata dia.

Baca juga: DJP Bali serahkan tersangka diduga rugikan negara Rp832 juta ke Kejati
 
Luga menjelaskan beberapa capaian kinerja yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020. 
 
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak dari Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana pada Kamis, 8 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 
 
"Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten dalam melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Luga Harlianto. 
 
Begitu pula terkait peran Kejati Bali mengungkap pengelolaan dana Lembaga Pengkreditan Desa dimana Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan ditahap penyidikan. Pada tanggal 7/12/2022, berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. 
 
Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah melakukan penelusuran aset dan melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka AS berupa tiga unit kendaraan bermotor dan delapan bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD dimana aset tersebut nantinya dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas negara dalam hal ini LPD. 

Baca juga: Kejati Bali periksa 25 saksi usut dugaan penyelewengan dana SPI Unud
 
Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
 
Dalam sektor perbankan Kejati Bali melakukan penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung. Dalam hal ini, empat orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp1.650.000.000, dan menyita sejumlah aset milik tersangka.
 
Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli. 
 
Selain itu, dalam tahun 2022, Kejati Bali telah melakukan penuntutan terhadap I Made Kasna dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Pada sektor pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan 2020 dimana adanya indikasi korupsi dan nepotisme, serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali.
 
"Telah dilakukan penyitaan 200 lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka," kata Luga Harlianto dalam laporan akhir tahun capaian kinerja Kejati Bali.

Baca juga: Kejati Bali tuntut anak mantan Sekda Buleleng tujuh tahun penjara
 
Pada sektor pendidikan, Kejati Bali sedang melakukan penyidikan terhadap dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana Bali. Dalam kasus terakhir, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan menyita 200 lebih dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
 
"Untuk 2023 tentunya kami mengharapkan penanganan tipikor itu, tentunya siapapun ingin supaya angkanya menurun, tetapi ketika pun memang kita harus semakin menangani lagi Tipikor-tipikor lagi lebih banyak, harapan kita penyidik itu semakin mampu mengungkap penanganan perkara yang lebih menyangkut kepentingan masyarakat," tutup Luga Harlianto.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022