Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, anak mantan Sekda Buleleng tujuh tahun penjara karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
 
Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, sekaligus menjabat Aspidsus Kejati Bali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa tujuh tahun penjara.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selain itu, terdakwa juga dijerat karena melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejati Bali.

Baca juga: Kejari Bangli tahan kepala unit kerja Bank BRI
 
Selain pidana penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.870.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Penuntut Umum menyatakan berdasarkan Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum tiga bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga, Buleleng dirampas untuk negara.
 
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam proses pembuktian mereka telah mengajukan keterangan dari 14 orang saksi termasuk terpidana Dewa Ketut Puspaka, yang merupakan orang tua terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, keterangan 2 orang ahli, serta petunjuk dan keterangan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sendiri.

Baca juga: Kejati Bali tahan tersangka dugaan korupsi dana LPD rugikan Rp56,7 M
 
Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Dewa Ketut Puspaka, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
 
Penuntut Umum juga mengungkap alur korupsi yang dilakukan terdakwa Gede Radhea yakni telah menerima uang dari perusahaan PT. Titis Sampurna sebesar sebesar Rp4.870.000.000 untuk kepentingan terdakwa sendiri.
 
"Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Radhea telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta kekayaan," tegas JPU.
 
Menurut JPU terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa sendiri menggunakan rekening untuk menempatkan proceeds of crime/menikmati hasil kejahatan, dengan merekayasa dokumen maupun transaksi dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).
 
Dan juga terdakwa menggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
 
Adapun hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giat nya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya di kemudian hari," kata JPU.
 
Sidang akan dilanjutkan pada 21 Desember 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Gede Radhea.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022