Sebanyak 32 desa di Kabupaten Jembrana, Bali ditetapkan sebagai desa mandiri oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) bersamaan dengan peluncuran program Jembrana Satu Data Dari Desa.

Berkaitan dengan penetapan desa mandiri tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyematkan lencana kepada kepala desa atau perbekel dari 32 desa tersebut bersamaan dengan rapat koordinasi Pemkab Jembrana dengan perbekel dan ketua BPD, Rabu.

"Status desa mandiri harus dijadikan acuan perbekel untuk memimpin desanya ke arah yang lebih baik, termasuk menyampaikan visi dan misi Pemkab Jembrana kepada masyarakat," kata Tamba.

Ia mengatakan, antara pemerintah desa dan kabupaten harus ada sinergi program-program pembangunan, serta fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Jembrana raih penghargaan Kemenkominfo

Bagi sembilan desa yang belum menyandang status tersebut, ia memotivasi untuk terus berupaya, salah satunya dengan melaksanakan program-program  desa agar segera bisa mendapatkan status desa mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Dan Desa Jembrana I Made Yasa mengatakan,  rapat koordinasi ini dilakukan untuk evaluasi dan sinkronisasi program di tahun 2023.

Ia juga mengungkapkan, sembilan desa yang belum mendapat status desa mandiri adalah Desa Blimbingsari, Warnasari, Manistutu, Banyubiru, Tegalbadeng Barat, Berangbang, Manggissari, Asah Duren dan Pangyangan. 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022