Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita sebanyak 10 kilogram ganja siap edar yang melibatkan jaringan mahasiswa dari lima kasus yang berhasil diungkap selama Oktober sampai Desember 2022.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan kedua mahasiswa yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis ganja tersebut ditangkap pada dua kasus yang berbeda dimana pelaku MS (23) ditangkap di Jalan Pulau Bawean, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat dengan barang bukti ganja seberat 1,12 gram netto.
Sedangkan pelaku LJ (24) mahasiswa asal Jakarta ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Bawean, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan barang bukti ganja seberat 17,43 gram netto.
Sedangkan pelaku LJ (24) mahasiswa asal Jakarta ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Bawean, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan barang bukti ganja seberat 17,43 gram netto.
Berdasarkan keterangan Nurhadi, kedua mahasiswa tersebut memiliki peran yang berbeda dimana tersangka MS sebagai turut serta sebagai kurir dan tersangka LV sebagai pengguna dimana keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap penjualan narkoba libatkan mahasiswa dan pasutri
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap penjualan narkoba libatkan mahasiswa dan pasutri
Ganja yang disita BNN tersebut, kata Nurhadi, merupakan ganja berasal dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.
"Modusnya sama ganja diselundupkan melalui paket kiriman," kata dia saat merilis hasil tangkapan narkoba sejak bulan Oktober 2022 hingga Desember 2022.
Selain dua tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut, tim Pemberantasan BNNP Bali juga mengamankan enam tersangka lain yakni SJ (21), MA (21), FN (28), RN (25), CP (25), IA (25) dengan total berat ganja seluruhnya jika dihitung dengan kedua mahasiswa nilainya sejumlah 10.745,33 gram netto. Dan satu tersangka lain yang berhasil diamankan tim pemberantasan BNNP Bali yakni AJ (29) dengan barang bukti Kokain seberat 200,76 gram netto dengan total harga mencapai Rp1 miliar.
"Ini merupakan bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi muda kita dimana pada 2030 kita akan menyongsong bonus demografi dengan usia produktif akan meningkat menuju generasi emas tahun 2045," kata dia.
Baca juga: Polresta ungkap modus baru peredaran ganja di Bali
Baca juga: Polresta ungkap modus baru peredaran ganja di Bali
Salah satu cara untuk menyongsong generasi emas tersebut, kata dia, yakni dengan bersama-sama memerangi narkoba dengan sosialisasi yang rutin kepada generasi muda.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan terungkapnya dua mahasiswa dalam jaringan narkoba tersebut menjadi bukti bahwa barang terlarang tersebut sudah masuk lingkungan pendidikan terutama kampus dengan menyasar orang-orang muda.
Karena itu, kata dia, perlu atensi yang serius dari berbagai pihak untuk menyelamatkan generasi terpelajar yang notabene menjadi pemimpin di masa depan.
"Kami juga ke kampus-kampus berusaha untuk bagaimana generasi muda kita, terutama mahasiswa di mana nanti tahun 2045 akan menjadi pemimpin kita, jangan sampai menjadi generasi yang terkena narkotika," kata dia.
Berdasarkan keterangan Arjaya, ganja yang disita dari para tersangka tersebut rencananya akan digunakan pada momen pesta pergantian tahun.
"Bukan hanya untuk itu (pesta pergantian tahun), tetapi banyak juga dipakai oleh para surfer, dan pelaku seni walaupun tidak banyak, tetapi kami identifikasi dan ada beberapa sudah kami tangkap sebelumnya karena pengaruh ganja adalah halusinasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022