Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar selama tujuh tahun dan enam bulan penjara karena korupsi dana LPD sebesar Rp3,7 miliar tepatnya Rp3.749.118.000.
 
Dalam lanjutan sidang kasus penggelapan dana LPD Desa Adat Serangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 yakni 7 tahun 6 bulan. Juga, NWSY, yang menjabat sebagai pegawai tata usaha LPD Serangan untuk periode yang sama dituntut 8 tahun penjara. 
 
JPU Kejari Denpasar Catur Rianita Dharmawati dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim Putu Gede Astawa, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H.,M.H. selaku Hakim Anggota, dan Soebakti, S.H. selaku Hakim Anggota menyatakan kedua terdakwa IWJ dan NWSY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. 
 
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Selain dipidana tujuh tahun enam bulan, terdakwa IWJ juga dituntut pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa tuntut tujuh tahun penjara staf BUMN korupsi KUR Rp1.7 miliar
 
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa IWJ untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000 secara tanggung renteng dengan terdakwa NWSY dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
 
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun penjara.
 
Sementara itu, terhadap terdakwa NWSY, Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
 
Tak hanya itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa NWSY untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3.749.118.000 secara tanggung renteng dengan IWJ dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
 
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum.
 
Persidangan selanjutnya akan diadakan pada Jumat, 2 Desember 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022