Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melakukan pendataan sebanyak 7.279 orang tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tenaga Non-ASN tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 5.905 orang, tenaga guru 937 orang, dan tenaga kesehatan 437 orang," kata Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Ia mengatakan, pendataan Non-ASN telah ditutup pada 30 September lalu untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi agar dapat difinalisasi paling lambat pada 31 Oktober 2022.
Baca juga: Menpan RB: sejuta lebih honorer dan nakes diangkat PPPK 2022
Terkait proses verifikasi dan validasi rencananya akan diumumkan paling lambat pada 8 Oktober 2022. Sejalan dengan itu perbaikan data juga dilakukan atas masukan yang diberikan masyarakat terhadap data tenaga non-ASN paling lambat pada 22 Oktober 2022.
Wisnawa mengingatkan, pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, kata dia, pendataan yang lebih komprehensif diharapkan lebih menitikberatkan pada kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Tetapi bagi yang telah terdata, masih ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tenaga Non-ASN tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 5.905 orang, tenaga guru 937 orang, dan tenaga kesehatan 437 orang," kata Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Ia mengatakan, pendataan Non-ASN telah ditutup pada 30 September lalu untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi agar dapat difinalisasi paling lambat pada 31 Oktober 2022.
Baca juga: Menpan RB: sejuta lebih honorer dan nakes diangkat PPPK 2022
Terkait proses verifikasi dan validasi rencananya akan diumumkan paling lambat pada 8 Oktober 2022. Sejalan dengan itu perbaikan data juga dilakukan atas masukan yang diberikan masyarakat terhadap data tenaga non-ASN paling lambat pada 22 Oktober 2022.
Wisnawa mengingatkan, pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, kata dia, pendataan yang lebih komprehensif diharapkan lebih menitikberatkan pada kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Tetapi bagi yang telah terdata, masih ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022