Kuta (Antara Bali) - Sarana akomodasi Bali Kuta Resort (BKR) di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung, akan dieksekusi atau dikuasai oleh pihak Kurator Hery Subagio pada Selasa (23/10), setelah dinyatakan pailit oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya atas permohonan PT Karsa Indostama Mandiri (KIM).

"Eksekusi itu sebagai bentuk upaya merebut paksa hotel tersebut. Saya sudah mendapatkan informasi resmi terkait hal itu,  sehingga rencana tersebut bukan lagi isu atau kabar burung," kata I Gusti Agung Made Agung, salah seorang pemilik BKR, di Kuta, Senin.

Menurut dia, dengan adanya rencana perebutan paksa oleh kurator yang mengerahkan polisi dan menyewa organisasi kemasyarakatan itu membuat situasi di wilayah Kuta cukup tegang.

Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah itu khawatir kondisi tersebut dapat berakibat buruk. Oleh karena itu, tambah Agung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat terkait guna menjamin kondisi keamanan. "Saya berharap kurator tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan di Kuta. Sebab, kawasan tersebut merupakan salah satu urat nadi perekonomian Bali," ujarnya.

Sementara itu, Agus Samijaya, kuasa hukum BKR, mengatakan, rencana untuk merebut paksa hotel tersebut adalah bukti perlawanan atas putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memerintahkan agar kurator tidak mengambil tindakan apa-apa sebelum putusan perlawanan dari BKR berkekuatan hukum tetap.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012