Para pelaku UMKM di Kota Denpasar, Bali, mendapatkan sosialisasi pendampingan sertifikasi halal dan nonhalal dari Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kota Denpasar dengan harapan bisa lebih mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
"Penting bagi para pelaku UMKM memiliki lisensi yang jelas dan aman guna menanamkan kepercayaan pada masyarakat," kata Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Denpasar Ayu Kristi Ayu Wibawa saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal dan nonhalal bagi para pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha dan produksi pangan tentu menjadi hal yang sangat berpengaruh dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Maka, tentunya dengan kegiatan sosialisasi pendampingan yang diikuti bersama hari ini akan banyak memberikan manfaat," ujarnya.
Sertifikasi halal dan nonhalal bagi suatu produk, ucap Ayu Kristi, juga dapat meningkatkan nilai jual sehingga perluasan pangsa pasar produk itu akan semakin meluas.
Baca juga: Makanan Restoran Harus Berlabel Halal
"Apalagi di masa serba digital seperti sekarang ini, dimana banyak pemasaran barang secara online dan faktor kepercayaan menjadi faktor utama. Maka dengan adanya sertifikasi halal dan non-halal, tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam membeli," ucapnya.
Sementara itu, Ketua FPPI Kota Denpasar Mulianingsih menyampaikan pihak FPPI Kota Denpasar menaruh perhatian besar bagi kegiatan pelaku UMKM di Kota Denpasar.
"Banyak pelaku UMKM, apalagi dari sektor pangan dikelola oleh perempuan. Mereka banyak yang menjadi tulang punggung keluarga. Hal inilah yang mendasari agar pemberdayaan perempuan yang bergelut di UMKM dapat dimaksimalkan," katanya.
Mulianingsih menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut juga sebagai perpanjangan dari program Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar untuk mengadakan kegiatan ini. Dengan harapan akan dapat berguna bagi pelaku UMKM di Kota Denpasar nantinya untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis," ujarnya.
Baca juga: Hotel Disarankan Gunakan Produk Sertifikat Halal
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Penting bagi para pelaku UMKM memiliki lisensi yang jelas dan aman guna menanamkan kepercayaan pada masyarakat," kata Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Denpasar Ayu Kristi Ayu Wibawa saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal dan nonhalal bagi para pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha dan produksi pangan tentu menjadi hal yang sangat berpengaruh dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Maka, tentunya dengan kegiatan sosialisasi pendampingan yang diikuti bersama hari ini akan banyak memberikan manfaat," ujarnya.
Sertifikasi halal dan nonhalal bagi suatu produk, ucap Ayu Kristi, juga dapat meningkatkan nilai jual sehingga perluasan pangsa pasar produk itu akan semakin meluas.
Baca juga: Makanan Restoran Harus Berlabel Halal
"Apalagi di masa serba digital seperti sekarang ini, dimana banyak pemasaran barang secara online dan faktor kepercayaan menjadi faktor utama. Maka dengan adanya sertifikasi halal dan non-halal, tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam membeli," ucapnya.
Sementara itu, Ketua FPPI Kota Denpasar Mulianingsih menyampaikan pihak FPPI Kota Denpasar menaruh perhatian besar bagi kegiatan pelaku UMKM di Kota Denpasar.
"Banyak pelaku UMKM, apalagi dari sektor pangan dikelola oleh perempuan. Mereka banyak yang menjadi tulang punggung keluarga. Hal inilah yang mendasari agar pemberdayaan perempuan yang bergelut di UMKM dapat dimaksimalkan," katanya.
Mulianingsih menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut juga sebagai perpanjangan dari program Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar untuk mengadakan kegiatan ini. Dengan harapan akan dapat berguna bagi pelaku UMKM di Kota Denpasar nantinya untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis," ujarnya.
Baca juga: Hotel Disarankan Gunakan Produk Sertifikat Halal
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022