Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama LSM Satya Bali Kreatif menggelar pelatihan pengolahan sampah agar lebih bernilai ekonomi kepada masyarakat dan anak-anak asuh dari Yayasan Lentera Anak Bali yang memiliki keterbatasan ekonomi di Pasar Badung, Denpasar.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya ekonomi hijau, LPS bersama dengan LSM Satya Bali Kreatif menggelar pelatihan mengenai pengelolaan sampah menjadi barang kreatif bernilai ekonomi," kata Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman di Denpasar, Senin.
Arie Budiman mengatakan bahwa kegiatan ini ingin mengangkat pesan kepada masyarakat bahwa dengan mengolah sampah menjadi barang kreatif yang berdaya guna, selain dapat menuntaskan salah satu masalah lingkungan juga dapat memperoleh manfaat ekonomi.
Ia menuturkan bahwa LPS sebagai bagian dari sistem perekonomian berharap agar masyarakat mendapat inspirasi dalam berkontribusi mewujudkan ekonomi hijau dengan cara yang paling mudah namun berdaya guna seperti mengolah sampah.
Para peserta yang hadir dalam pelatihan di Pasar Badung itu diberikan pengarahan mengenai cara mengolah sampah seperti koran bekas atau botol plastik, mulai dari proses sterilisasi, daur ulang yang aman digunakan hingga hasil olahan yang dapat dijual kembali menjadi tempat pensil, tas, dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai cara mendesain dan cara mendistribusikan barang olahan tersebut agar dapat menarik minat para pembeli.
Selain itu, pihak LPS turut pula memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat bahwa simpanan di bank adalah hal yang aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang memenuhi tiga syarat penjaminan.
"Syarat-syarat tersebut adalah pertama tercatat pada pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal misalnya memiliki kredit macet," ujar Arie.
Ditambahkan oleh Direktur Grup Investigasi LPS Maulana Marhaban, kesadaran masyarakat terhadap persyaratan penjaminan telah disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan sebagai hal yang sangat penting karena mempengaruhi pembayaran simpanan nasabah ketika bank dicabut izin usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Sebagai bentuk dukungan terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya ekonomi hijau, LPS bersama dengan LSM Satya Bali Kreatif menggelar pelatihan mengenai pengelolaan sampah menjadi barang kreatif bernilai ekonomi," kata Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman di Denpasar, Senin.
Arie Budiman mengatakan bahwa kegiatan ini ingin mengangkat pesan kepada masyarakat bahwa dengan mengolah sampah menjadi barang kreatif yang berdaya guna, selain dapat menuntaskan salah satu masalah lingkungan juga dapat memperoleh manfaat ekonomi.
Ia menuturkan bahwa LPS sebagai bagian dari sistem perekonomian berharap agar masyarakat mendapat inspirasi dalam berkontribusi mewujudkan ekonomi hijau dengan cara yang paling mudah namun berdaya guna seperti mengolah sampah.
Para peserta yang hadir dalam pelatihan di Pasar Badung itu diberikan pengarahan mengenai cara mengolah sampah seperti koran bekas atau botol plastik, mulai dari proses sterilisasi, daur ulang yang aman digunakan hingga hasil olahan yang dapat dijual kembali menjadi tempat pensil, tas, dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai cara mendesain dan cara mendistribusikan barang olahan tersebut agar dapat menarik minat para pembeli.
Selain itu, pihak LPS turut pula memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat bahwa simpanan di bank adalah hal yang aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang memenuhi tiga syarat penjaminan.
"Syarat-syarat tersebut adalah pertama tercatat pada pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal misalnya memiliki kredit macet," ujar Arie.
Ditambahkan oleh Direktur Grup Investigasi LPS Maulana Marhaban, kesadaran masyarakat terhadap persyaratan penjaminan telah disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan sebagai hal yang sangat penting karena mempengaruhi pembayaran simpanan nasabah ketika bank dicabut izin usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022