Insan perbankan syariah menilai kewajiban unit usaha syariah (UUS) untuk spin-off pada 2023 sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akan melahirkan sekitar 21 bank umum syariah (BUS) baru dengan modal cekak sehingga kurang kompetitif.

Alasannya, kewajiban pada 2023 itu merupakan langkah yang kontraproduktif, karena tenggat waktu yang diberikan kepada unit usaha syariah untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya (spin-off) menjadi bank umum syariah (BUS) itu bersifat memaksa dan membebani UUS. 

Dalam sesi diskusi bertajuk "Sinergi Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Unit Usaha Syariah di Indonesia" di Denpasar, Bali, Kamis, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menjelaskan kewajiban spin-off pada 2023 berisiko membuat industri perbankan syariah tidak lagi kompetitif.

“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 bank umum syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share, sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif,” kata Pandji.

Baca juga: Menkeu: Pemda boleh gunakan dana tak terduga Rp14 triliun atasi inflasi

Ia menjelaskan situasi itu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial pada masa mendatang. 

Terkait itu, ia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang salah satu pasalnya menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) unit usaha syariah dari bank induk pada 2023.

Tidak hanya mendukung penghapusan tenggat waktu, Pandji juga mendukung ketentuan Pasal 68 ayat 1 RUU P2SK yang mengatur pemisahan UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari aset bank induknya.

Ia menyebut dukungan itu tidak datang hanya dari dirinya, tetapi juga dari hampir seluruh insan perbankan syariah di Indonesia, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO).

Baca juga: BI: Utang luar negeri Indonesia turun jadi 403 miliar dolar AS

Sementara itu, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla menyampaikan ada sejumlah kesulitan yang bakal dihadapi oleh unit usaha syariah jika mereka memisahkan diri dari induknya dan menjadi entitas yang mandiri misalnya dalam bentuk bank umum syariah.

Ia mencontohkan saat ini CIMB Niaga Syariah sebagai unit usaha syariah CIMB Niaga memiliki sumber daya, infrastruktur digital, dan permodalan yang kuat karena didukung oleh perusahaan induknya. 

Jika nantinya unit usaha syariah itu dipaksa spin-off ketika perusahaan belum siap, maka itu akan berdampak pada keberlanjutan usaha, kata dia menambahkan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022