Pemerintah Kabupaten Badung, Bali,  menjalin kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan guna mendorong pemulihan dan pergerakan ekonomi di sektor mikro serta ultra mikro.

Kerja sama itu terkait dengan rencana program pembiayaan usaha mikro di Kabupaten Badung yang disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank seperti Pegadaian, PNM, koperasi dan Bumdes.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku organisasi perangkat daerah teknis, kami minta untuk melakukan penjajakan penandatangan MOU dengan PIP, agar program ini bisa digulirkan di masyarakat," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menerima kunjungan Direktur PIP Ririn Kadariyah beserta jajaran di Puspem Badung, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik program penyaluran pembiayaan Ultra Mikro di Badung yang akan dilakukan oleh PIP. Hal itu sebagai wujud kongkrit kolaborasi Kemenkeu, Kemendesa dan Pemkab Badung untuk bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi melalui penguatan sektor usaha mikro kecil menengah.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenkeu dan Kemendes yang telah bersinergi dalam memberikan dukungan penguatan modal bagi para pelaku usaha mikro di Badung," katanya.

Bupati Giri Prasta menambahkan, apabila ada celah dalam regulasi, Pemkab Badung juga siap memberikan dukungan penyertaan modal dan subsidi pembayaran bunga dari dana pinjaman yang digulirkan PIP.

Baca juga: TPAKD Kabupaten Badung dorong pertumbuhan ekonomi daerah

"Kalau ada peluang kami siap menyertakan modal untuk bantuan dana UMi ini, sebagai bentuk sinergi Pemkab Badung dengan pemerintah pusat, agar kami bisa masuk ke UMKM," ungkapnya.

Pemkab Badung juga akan selalu arahan dan pendampingan dari pusat, agar bisa mengaktualisasikan arahan Bapak Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran.

"Itu dilakukan salah satunya melalui bantuan Ultra Mikro ini sehingga pelaku usaha yang ada di desa bisa terus bertumbuh," ujar Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan penyaluran pembiayaan UMi sejauh ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, masyarakat yang dapat mengakses pembiayaan UMi adalah pelaku usaha ultra mikro yang belum mendapat akses permodalan dari perbankan. "UMi ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafon maksimal sebesar Rp20 juta," katanya.

Untuk mendapatkan pembiayaan UMi, pelaku usaha ultra mikro cukup memiliki KTP, tidak sedang menerima program pemerintah lain (KUR), dan dana yang dipinjamkan harus digunakan untuk usaha.

Dana UMi sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank seperti pegadaian, PNM, koperasi. "Untuk Kabupaten Badung kami akan jadikan pilot project pertama di Indonesia penyaluran dana UMi melalui Bumdes," ungkap Ririn Kadariyah.

Baca juga: Pemkab Badung latih pemuda jadi pengusaha UMKM

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022