Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng melayangkan surat teguran kepada pengelola toko swalayan dan objek wisata yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
"Kedua pengelola usaha itu melanggar Perda Perizinan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng, Putu Hartana, di Singaraja, Sabtu.
Surat teguran yang dilayangkan kepada pengelola toko swalayan di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, dan objek wisata pemandian di Desa Kalianget, Kecamatan Seritit, itu sebagai tindak lanjut atas temuan Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng beberapa waktu yang lalu.
Khusus untuk pemandian di Desa Kalianget bentuk pelanggarannya adalah mendirikan bangunan di jalur hijau Pantai Penimbangan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng membentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk meminimalisasi persoalan dalam pembangunan sektor transportasi.
"Kami berharap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada Bupati dalam membangun sektor transportasi," kata Kepala Dishub Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kedua pengelola usaha itu melanggar Perda Perizinan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng, Putu Hartana, di Singaraja, Sabtu.
Surat teguran yang dilayangkan kepada pengelola toko swalayan di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, dan objek wisata pemandian di Desa Kalianget, Kecamatan Seritit, itu sebagai tindak lanjut atas temuan Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng beberapa waktu yang lalu.
Khusus untuk pemandian di Desa Kalianget bentuk pelanggarannya adalah mendirikan bangunan di jalur hijau Pantai Penimbangan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng membentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk meminimalisasi persoalan dalam pembangunan sektor transportasi.
"Kami berharap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada Bupati dalam membangun sektor transportasi," kata Kepala Dishub Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012