Tabanan (Antara Bali) - Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat soal maraknya bangunan ilegal.
"Satpol PP tidak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Buktinya masih marak bangunan ilegal di daerah ini," katanya di Tabanan, Rabu.
Menurut dia, kalau Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik, tentu pemilik bangunan akan segan dan menaati peraturan mengenai izin mendirikan bangunan.
Dalam beberapa kesempatan inspeksi mendadak, Ketut Suryadi menemukan beberapa bangunan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
"Kami akan memanggil Satpol PP mengenai maraknya bangunan ilegal. Apalagi bangunan-bangunan itu dimiliki oleh perusahaan atau investor besar," katanya.
Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tabanan I Wayan Sudarya mengakui bahwa pelanggaran peraturan daerah terbesar adalah pendirian bangunan ilegal.
Ia menyebutkan bahwa dari 96 bangunan kompleks perumahan, 42 di antaranya sama sekali tidak mengantongi dokumen perizinan. "Bukan berarti kami tidak bergerak. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk turun melakukan pemantauan dan pengawasan, termasuk memberikan teguran," katanya. (M038)