Singaraja (Antara Bali) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dalam kasus dugaan korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
    
"Sebagai penyidik, kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan tersangka," kata JPU Wayan Suardi dalam sidang di PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
    
Menurut dia, penahanan Bupati Buleleng periode 2002-2007 dan 2007-2012, Senin (3/9) lalu, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja itu juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Bagiada menganggap bahwa penahanan kliennya oleh tim penyidik Kejari Singaraja telah melanggar hak-hak tersangka.
     
"Surat penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Termasuk pula penahanan atas klien kami juga tidak sah," kata Ketut Hartayasa sebagai penasihat hukum Bagiada.
    
Oleh sebab itu, dia mendesak majelis hakim PN Singaraja untuk mengeluarkan Bagiada yang mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati Buleleng periode keduanya pada 24 Juli 2012 itu dari tahanan.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012