Denpasar (Antara Bali) - Seorang remaja berkewarganegaraan Jepang berinisial YR (17) menjalani sidang perdana kasus kepemilikan 2,61 gram ganja di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Gunawan Tri Budiono dengan agenda dakwaan itu berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Widana menjerat YR dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terdakwa secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," ujar JPU Widana. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman yang lebih rendah.

Selama persidangan remaja yang lahir di Kota Nara, Jepang, tersebut ditemani oleh Ibu kandungnya.

Seperti diketahui, pelajar kelas 3 SMA di salah satu sekolah swasta internasional di Pulau Dewata itu ditangkap pada 8 Agustus 2012 di depan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Ahmad Hadiana, kuasa hukum terdakwa akan berusaha supaya kliennya tidak dikenakan hukuman seperti yang didakwakan mengingat masih di bawah umur.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012