Singaraja (Antara Bali) - Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Made Ngurah Atmaja, dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait eksekusi tanah warga di Desa Sambiran, Kabupaten Buleleng.
    
Dalam salinan laporan kepada KY yang ditunjukkan kepada wartawan di Singaraja, Kamis, I Gede Sarjana selaku pelapor menganggap Atmaja melanggar kode etik hakim karena indikasi keberpihakannya kepada salah satu pihak yang berperkara.
    
"Ada beberapa keganjilan dalam eksekusi tanah berdasarkan penetapan sita," kata pelapor yang tinggal di Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, itu sembari mempertontonkan surat laporan kepada KY tertanggal 10 September 2012.
    
Menurut dia, tanpa sepengetahuan mejelis hakim yang menangani perkara perlawanan nomor 11/Pdt.Plw/2012/PN.Sgr, Ketua PN telah memerintahkan stafnya pribadinya untuk mengambil bukti surat dengan tanda P-14 yang diajukan dalam persidangan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya.
    
Surat tersebut selanjutnya digandakan dan diserahkan kepada pihak terlawan untuk dijadikan dasar laporan kepolisian nomor LP/392/VII/2012/Res.Bll tertanggal 13 Juli 2012.
    
Ketua PN Singaraja Made Ngurah Atmaja saat dimintai konfirmasi mengelak tuduhan Sarjana karena pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung sebelum ada perlawanan. "Sebagai Ketua Pengadilan Negeri hanya sebagai pelaksana eksekusi," katanya.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012