Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintahan daerah setempat.

"Kami berusaha untuk melakukan upaya-upaya sehingga kita mendapatkan LKPD yang makin baik, berkualitas, transparan dan akuntabel," kata Agus Suradnyana saat Exit Meeting BPK RI Perwakilan Bali terkait pemeriksaan terperinci laporan keuangan daerah 2022 pada rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Rabu.

Ia mengatakan audit BPK tersebut merupakan yang terakhir dalam masa kepemimpinannya pada periode kedua, sehingga diharapkan menjadi kenangan manis dalam 10 tahun kepemimpinan. Ia meminta agar BPK RI Perwakilan Bali terus melakukan pendampingan.

"LKPD yang kami susun belumlah sempurna, masih ada kekurangan yang mesti kami tindaklanjuti dengan menyusun Action Plan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Sub Auditorat I BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pemerintah provinsi atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Tujuannya untuk menilai kewajaran penyusunan laporan keuangan. Ini akan menjadi dasar pemberian opini atas laporan keuangan yang diperiksa," jelasnya.

Satria Perwira menambahkan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan ini lebih menekankan kepada tidak adanya temuan berulang dan masif.   

"Bukan masalah opini tapi lebih menekankan pada tidak adanya temuan berulang dan masih masif seperti salah penganggaran, honor atau pemberian insentif," katanya.


 

Pewarta: IMBA Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022