Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa Adie Muladie mengatakan dengan hadirnya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU dengan memiliki fitur dan tampilan baru, makin memudahkan dan memanjakan peserta BPJAMSOSTEK.
"Update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap," kata Adie dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin.
Aplikasi JMO yang bisa diakses di playstore atau di appstore juga bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap dan memudahkan peserta untuk mengakses seluruh layanan BPJAMSOSTEK.
"Aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta di samping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa catat klaim pembayaran beasiswa Rp8,9 miliar
Kemudian Layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim.
Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari satu kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
Ia menambahkan peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
"Dengan demikian, peserta akan dengan mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada saat itu juga atau one day service," ujar Adie.
Namun, sebelum melakukan klaim JHT BPJS online lewat aplikasi JMO, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa selama 2021
Sedangkan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO? Langkah-langkahnya adalah Unduh aplikasi JMO di Play Store, Klik menu "login", Masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data", Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, Cek data, jika semua benar, klik "sudah"
Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, maka peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data dengan cara berikut ini Verifikasi biometrik wajah peserta, Lakukan verifikasi data peserta, Lalu klik "selanjutnya”, Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik "selanjutnya”, Isi data kependudukan, Isi data tambahan dan kontak darurat, Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukkan saat proses pengkinian data.
Jika rincian pengkinian data sudah benar klik "konfirmasi". Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu "Jaminan Hari Tua", Klik "Klaim JHT" dan Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa cairkan klaim JHT di 2021 lebihi Rp2 triliun
Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya". Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya". Kemudian klik "Konfirmasi"
Setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor mereka.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga lebih praktis dan cepat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap," kata Adie dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin.
Aplikasi JMO yang bisa diakses di playstore atau di appstore juga bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap dan memudahkan peserta untuk mengakses seluruh layanan BPJAMSOSTEK.
"Aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta di samping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa catat klaim pembayaran beasiswa Rp8,9 miliar
Kemudian Layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim.
Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari satu kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
Ia menambahkan peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
"Dengan demikian, peserta akan dengan mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada saat itu juga atau one day service," ujar Adie.
Namun, sebelum melakukan klaim JHT BPJS online lewat aplikasi JMO, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga (KK) dan surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa selama 2021
Sedangkan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO? Langkah-langkahnya adalah Unduh aplikasi JMO di Play Store, Klik menu "login", Masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data", Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, Cek data, jika semua benar, klik "sudah"
Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, maka peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data dengan cara berikut ini Verifikasi biometrik wajah peserta, Lakukan verifikasi data peserta, Lalu klik "selanjutnya”, Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik "selanjutnya”, Isi data kependudukan, Isi data tambahan dan kontak darurat, Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukkan saat proses pengkinian data.
Jika rincian pengkinian data sudah benar klik "konfirmasi". Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu "Jaminan Hari Tua", Klik "Klaim JHT" dan Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa cairkan klaim JHT di 2021 lebihi Rp2 triliun
Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya". Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya". Kemudian klik "Konfirmasi"
Setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor mereka.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga lebih praktis dan cepat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022