Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terdiri dari pengurus LPD dan nasabah serta telah meminta keterangan satu orang ahli atas dugaan korupsi dana LPD Sangeh Rp130 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu malam, mengatakan dari hasil pengumpulan keterangan saksi ada titik temu yang mengarah kepada tersangka, namun hal tersebut masih butuh proses untuk ditelusuri lebih lanjut.
Adapun jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: Kejati Bali eksekusi keputusan terpidana kasus penipuan Rp675 juta
Baca juga: Kejati Bali eksekusi keputusan terpidana kasus penipuan Rp675 juta
“Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," katanya.
Selain itu, penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.
Sebelumnya, terhadap kasus dugaan korupsi LPD ini, dan setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Propinsi Bali.
Selain itu, barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali. Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh. Sehingga penyidikan selanjutnya akan diambil alih oleh penyidik Kejati Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022