Kejaksaan Tinggi Bali menangkap dan melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana I Wayan Sujena atas kasus penipuan dengan modus peminjaman uang sebesar Rp675 juta di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca juga: Artis Ivanka Suwandi laporkan penipuan jual-beli properti ke Polda Bali
Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp675 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dikatakannya, bahwa terpidana I Wayan Sujena sempat dipanggil untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021, namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan karena masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.
Baca juga: Artis Ivanka Suwandi laporkan penipuan jual-beli properti ke Polda Bali
Setelah diketahui sehat, terpidana dipanggil kembali sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Pada hari Jumat, 4 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud.
Dalam perjalanannya, terpidana I Wayan Sujena dihentikan oleh pihak kepolisian kemudian mengamankan terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan.
Sebelumnya, kasus berawal dari I Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar. Kemudian karena korban membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta I Wayan Sujena mengembalikan uang milik korban I Putu Gde Aspartha Putra.
Baca juga: Polda Bali bekuk pelaku penipuan online mulai 2019
Baca juga: Polda Bali bekuk pelaku penipuan online mulai 2019
Atas permintaan korban I Putu Gde Aspartha Putra tersebut, Pada tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri atau Batan Ancak Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, I Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta, dan Rp200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.
Berlanjut pada tanggal 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.
Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp675 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022