Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali terus melakukan pemantauan dan penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), walau pemerintah saat ini telah menurunkan dari level 3 ke level 2 untuk wilayah Bali.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu, mengatakan penertiban PPKM pada level 2 dilaksanakan di kawasan Jalan Hayam Wuruk- Jalan Anyelir dan Jalan Akasia Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.

Ia mengatakan dalam pemantauan dan penertiban PPKM tersebut, petugas tim yustisi menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan yakni salah menggunakan masker.

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar perketat prokes

Sudarsana lebih lanjut mengatakan dalam penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker di berikan sanksi membersihkan areal sekitar.

"Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi. Karena masyarakat masih ada saja yang melakukan pelanggaran prokes," katanya.

Dikatakan karena masih ada kasus penularan COVID-19, maka pihaknya terus melakukan penertiban pada semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar.

"Kami dalam penertiban tersebut tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022