Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan kurang lebih 1 kg narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan dari jaringan Surabaya-Bali.
 
"Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Denpasar ada dua tersangka, pertama diperoleh barang bukti berupa 936,47 gram, kedua sebanyak 66,04 gram, jadi hampir 1 kg," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa dari peristiwa peredaran narkotika ada ada dua tersangka pertama jaringan Surabaya-Bali bernama Rocky Cahyo Bagus merupakan kurir sabu yang dikendalikan dari Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti 936,47 gram.
 
Lalu untuk tersangka kedua bernama Suyitno yang juga berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui media sosial, dengan barang bukti sebanyak 66,04 gram.

Baca juga: BNN Bali gagalkan peredaran 1 kg sabu Surabaya-Bali
 
Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan untuk sidang.
 
Ancaman pidana terhadap keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
 
Ia mengatakan dalam penanganan penyalahguna narkotika tidak hanya menjadi tugas penegak hukum tetapi ada jalur rehabilitasi yang bisa ditempuh. Sekaligus kata dia, bisa meminimalisasi terjadinya kelebihan kapasitas dalam lapas.
 
"Banyak kasus-kasus yang melibatkan penyalahguna dan sekarang dipenjara jadinya lapas over kapasitas. Karena 70 persen adalah kasus narkotika. Sesuai SE Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 bisa dilakukan pemindahan dari putusan rehabilitasi. Korban penyalahguna bukan dipenjara tapi direhabilitasi," tuturnya.

Baca juga: BNN gagalkan pengiriman 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 pil ekstasi

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022