Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menegaskan bahwa 70 persen korupsi pengadaan Aset Daerah terkait penggunaan belanja modal untuk pengadaan aset itu.
Direktur Korsup V KPK-RI Abdul Haris mengemukakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Program Tematik Manajemen Aset Daerah Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali yang berlangsung secara daring dan dipantau dari Denpasar, Selasa.
Rakor juga dihadiri Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur, Bupati Badung,Nyoman Giri Prasta, Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana, dan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dan BPN se-Bali.
Rapat koordinasi tematik manajemen aset daerah merupakan kegiatan yang sangat penting dalam upaya untuk menginventarisir semua permasalahan aset pemerintah daerah yang sampai saat ini masih terjadi. Aset daerah harus memiliki legalitas yang jelas, terutama untuk aset berupa tanah harus memiliki bukti legal berupa sertifikat.
"Jadi disini KPK selalu mendorong aset daerah dikelola secara baik tanpa menimbulkan tindak pidana korupsi. Kita juga berharap instansi seperti BPN, DJKN maupun BPKP membantu pemda untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, baik itu terkait sertifikasi, penilaian dan penghapusan maupun MCP seperti saat ini,” kata Abdul Haris.
Baca juga: KPK apresiasi capaian MCP pemda se-Bali
Sementara Inspektur Wilayah I, Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga mengatakan rapat tematik pemberantasan korupsi terintegrasi penting untuk dilakukan guna mencegah korupsi demi kemajuan negara, oleh sebab itu upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di berbagai bidang namun hingga saat ini praktek korupsi masih saja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan berbagai cara.
"Untuk itu pemerintah bersama KPK dan instansi terkait melakukan MCP kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan sinergi KPK Kemendagri dan BPKP, komitmen pemda harus kuat dalam usaha pemberantasan korupsi,” ucap Bachtiar Sinaga.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan ada beberapa permasalahan yang masih dihadapi Pemerintah Kota Denpasar di antaranya penertiban dan penyelamatan aset tanah jalan dan non-jalan, Aset kendaraan dinas, dan penertiban/ penyelematan aset PSU yang belum diserahkan pengembang atau develover.
Alit Wiradana mengucapkan terima kasih kepada Direktur Korsup V KPK-RI atas bimbingannya dalam pembangunan budaya anti-korupsi dan penguatan sistem anti-korupsi sehingga capaian MCP Pemerintah Kota Denpasar tahun 2021 meraihkan peringkat 2 nasional untuk tingkat pemerintah kota serta peringkat 9 secara umum dengan nilai sebesar 95,20 persen.
"Ke depannya Pemerintah Kota Denpasar akan terus meningkatkan capaian MCP di 8 area intervensi dan juga melakukan berbagai terobosan atau inovasi untuk mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari manual ke sistem digitalisasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Direktur Korsup V KPK-RI Abdul Haris mengemukakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Program Tematik Manajemen Aset Daerah Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali yang berlangsung secara daring dan dipantau dari Denpasar, Selasa.
Rakor juga dihadiri Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur, Bupati Badung,Nyoman Giri Prasta, Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana, dan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dan BPN se-Bali.
Rapat koordinasi tematik manajemen aset daerah merupakan kegiatan yang sangat penting dalam upaya untuk menginventarisir semua permasalahan aset pemerintah daerah yang sampai saat ini masih terjadi. Aset daerah harus memiliki legalitas yang jelas, terutama untuk aset berupa tanah harus memiliki bukti legal berupa sertifikat.
"Jadi disini KPK selalu mendorong aset daerah dikelola secara baik tanpa menimbulkan tindak pidana korupsi. Kita juga berharap instansi seperti BPN, DJKN maupun BPKP membantu pemda untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, baik itu terkait sertifikasi, penilaian dan penghapusan maupun MCP seperti saat ini,” kata Abdul Haris.
Baca juga: KPK apresiasi capaian MCP pemda se-Bali
Sementara Inspektur Wilayah I, Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga mengatakan rapat tematik pemberantasan korupsi terintegrasi penting untuk dilakukan guna mencegah korupsi demi kemajuan negara, oleh sebab itu upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di berbagai bidang namun hingga saat ini praktek korupsi masih saja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan berbagai cara.
"Untuk itu pemerintah bersama KPK dan instansi terkait melakukan MCP kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan sinergi KPK Kemendagri dan BPKP, komitmen pemda harus kuat dalam usaha pemberantasan korupsi,” ucap Bachtiar Sinaga.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan ada beberapa permasalahan yang masih dihadapi Pemerintah Kota Denpasar di antaranya penertiban dan penyelamatan aset tanah jalan dan non-jalan, Aset kendaraan dinas, dan penertiban/ penyelematan aset PSU yang belum diserahkan pengembang atau develover.
Alit Wiradana mengucapkan terima kasih kepada Direktur Korsup V KPK-RI atas bimbingannya dalam pembangunan budaya anti-korupsi dan penguatan sistem anti-korupsi sehingga capaian MCP Pemerintah Kota Denpasar tahun 2021 meraihkan peringkat 2 nasional untuk tingkat pemerintah kota serta peringkat 9 secara umum dengan nilai sebesar 95,20 persen.
"Ke depannya Pemerintah Kota Denpasar akan terus meningkatkan capaian MCP di 8 area intervensi dan juga melakukan berbagai terobosan atau inovasi untuk mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari manual ke sistem digitalisasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022