Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui pemerintah provinsi untuk menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
"Setelah menyimak pembahasan Ranperda dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, kami menyetujui Pemerintah Provinsi Bali agar menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali," kata Juru Bicara DPRD Bali Gede Kusuma Putra pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan dalam rapat-rapat paripurna sebelumnya, anggota Dewan telah mengikuti dan menyimak dengan seksama Penjelasan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-1, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-3, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-4 dan Rapat Paripurna (internal) ke-5 terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah.
Baca juga: DLH Buleleng-BPD Bali rancang transaksi non-tunai pada bank sampah
Berkenaan dengan jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, Dewan dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD.
Dikatakan DPRD mendukung langkah strategis Gubernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225 miliar, sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi Rp30 miliar tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait pembahasan Raperda tersebut sebenarnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di perusahaan daerah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BPD Bali permudah pekerja miliki rumah
Namun karena sudah menjadi temuan BPK, akibat double pencatatan dua kali tentu tidak diperbolehkan, sehingga apa yang dulu ditambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama.
Ia mengatakan kejadian ini memberi pelajaran kepada kita sekaligus mengingatkan untuk ke depannya di setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu cita-cita pemerintahan bersih akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman sistem akuntansi keuangan pemerintahan daerah yang memadai.
"Demikian laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah disampaikan di dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 ini, agar Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda, dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya," kata Kusuma Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Setelah menyimak pembahasan Ranperda dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, kami menyetujui Pemerintah Provinsi Bali agar menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali," kata Juru Bicara DPRD Bali Gede Kusuma Putra pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan dalam rapat-rapat paripurna sebelumnya, anggota Dewan telah mengikuti dan menyimak dengan seksama Penjelasan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-1, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-3, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-4 dan Rapat Paripurna (internal) ke-5 terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah.
Baca juga: DLH Buleleng-BPD Bali rancang transaksi non-tunai pada bank sampah
Berkenaan dengan jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, Dewan dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD.
Dikatakan DPRD mendukung langkah strategis Gubernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225 miliar, sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi Rp30 miliar tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait pembahasan Raperda tersebut sebenarnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di perusahaan daerah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BPD Bali permudah pekerja miliki rumah
Namun karena sudah menjadi temuan BPK, akibat double pencatatan dua kali tentu tidak diperbolehkan, sehingga apa yang dulu ditambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama.
Ia mengatakan kejadian ini memberi pelajaran kepada kita sekaligus mengingatkan untuk ke depannya di setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu cita-cita pemerintahan bersih akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman sistem akuntansi keuangan pemerintahan daerah yang memadai.
"Demikian laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah disampaikan di dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 ini, agar Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda, dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya," kata Kusuma Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022