Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali secara gencar memantau penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali guna mengantisipasi pandemi COVID-19 varian Omicron.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Senin mengatakan kegiatan pemantauan PPKM tersebut dilakukan di kawasan Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Pecalang. Pada kegiatan tersebut menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri dari 18 orang salah menggunakan masker dan 4 orang tidak menggunakan masker.
"Bagi yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan, dan yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda. Selain itu, hukuman push up juga diberikan untuk menimbulkan efek jera," ucapnya.
Baca juga: GTPP Denpasar : 509 pasien COVID-19 sembuh
Menurut Sudarsana, penertiban prokes akan terus digencarkan karena penularan COVID-19 dengan varian baru Omicron cukup tinggi.
Ia mengatakan sejumlah tempat keramaian juga menjadi sasaran operasi meliputi pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan tempat lainnya. Dalam penertiban itu tim juga memberikan imbauan agar mentaati protokol kesehatan COVID- 19.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, kata Sudarsana, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Semua masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas. Karena dengan cara tersebut penularan COVID-19 dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Senin mengatakan kegiatan pemantauan PPKM tersebut dilakukan di kawasan Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Pecalang. Pada kegiatan tersebut menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri dari 18 orang salah menggunakan masker dan 4 orang tidak menggunakan masker.
"Bagi yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan, dan yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda. Selain itu, hukuman push up juga diberikan untuk menimbulkan efek jera," ucapnya.
Baca juga: GTPP Denpasar : 509 pasien COVID-19 sembuh
Menurut Sudarsana, penertiban prokes akan terus digencarkan karena penularan COVID-19 dengan varian baru Omicron cukup tinggi.
Ia mengatakan sejumlah tempat keramaian juga menjadi sasaran operasi meliputi pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan tempat lainnya. Dalam penertiban itu tim juga memberikan imbauan agar mentaati protokol kesehatan COVID- 19.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, kata Sudarsana, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Semua masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas. Karena dengan cara tersebut penularan COVID-19 dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022