Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana mengklaim/mendaku pemanfaatan aset berupa barang milik daerah (BMD) di wilayah tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

"Pada 2015, PAD dari pemanfaatan BMD ini hanya Rp75 juta. Perolehan tersebut terus meningkat hingga pada 2021 mencapai Rp1,3 miliar," kata Agus Suradnyana saat paparan di hadapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melibatkan gubernur, bupati, walikota dan sekda seluruh Indonesia, Rabu.

Ia menyatakan pemanfaatan BMD atau aset ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD karena 'appraisal' yang dilakukan benar-benar mengidentifikasi nilai dari potensi BMD yang dikerjasamakan pemanfaatannya.

"Ini akan terus berkembang sesuai dengan waktu dan jumlah aset yang kita kerja samakan pemanfaatannya. Dalam pelaksanaan juga terus dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama pemanfaatannya," paparnya.

Baca juga: Pendapatan daerah Buleleng 2021 capai Rp2,18 triliun

Agus Suradnyana menjelaskan berbagai proses dilakukan dalam pemanfaatan BMD untuk optimalisasi perolehan PAD. Identifikasi terhadap BMD dilakukan terlebih dahulu, mulai dari bentuk dan jenis yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber PAD.

Selanjutnya, pemetaan potensi. Jika potensi dari BMD ini dilakukan dengan baik, maka akan bisa dimanfaatkan dengan optimal sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.

Dari pemetaan tersebut ditemukan dua kualifikasi BMD untuk pemanfaatannya yaitu bisa untuk pertanian dan untuk kepentingan pariwisata.

"Dari pemetaan tersebut, tentu ada nilai yang diharapkan untuk penerimaan PAD di Buleleng. Akuntabilitas dari pengelolaan BMD atau aset daerah juga bisa terjaga," terang dia.

Baca juga: Realisasi PAD Buleleng capai 67 persen

Ketua DPC PDIP itu menerangkan bahwa Pemkab Buleleng mengajak instansi terkait untuk memberikan pendapat hukum atas pelaksanaan pemanfaatan aset.

Instansi tersebut seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penilai publik (appraisal) untuk mendapatkan nilai kerja sama pemanfaatan dan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pendamping dalam proses pelaksanaan.

Pemkab, kata Agus, juga membentuk tim panitia dari berbagai SKPD teknis terkait potensi pemanfaatan aset. "Kerja sama pemanfaatan selanjutnya dilaksanakan melalui proses 'tender' sehingga akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga," kata Agus Suradnyana.

Pewarta: IMBA Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022