Pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021 ditetapkan mencapai sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,37 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,73 triliun lebih, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp95,48 miliar lebih.

Pendapatan itu ditetapkan dalam sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2021, di Gedung DPRD Buleleng, Senin.

Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp2,83 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,80 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp780,13 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp3,06 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp245,24 miliar lebih.

Baca juga: Bupati Buleleng: Pinjaman dana PEN untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat membacakan Berita Acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten mengatakan, dalam rangkaian pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2021 tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan imbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan Ranperda APBD tahun anggaran 2021.

“Semua itu untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” katanya.

Usulan, masukan, saran dan imbauan itu, kata Bupati, telah diakomodasi secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja dan memastikan ketersediaan belanja pada masing-masing kegiatan yang dilaksanakan tahun 2021.

"Kita memastikan ketersediaan belanja pada setiap kegiatan agar terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel,” katanya.

Terkait dengan penurunan pendapatan daerah, baik PAD maupun pendapatan transfer, Bupati mengungkapkan hal ini disebabkan keadaan saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Selanjutnya peningkatan target belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya. 

Baca juga: Buleleng percepat pemulihan ekonomi dengan pertanian dan pariwisata

Selain itu, peningkatan target belanja juga berdasarkan aspirasi-aspirasi yang secara dinamis berkembang dalam pembahasan APBD, dalam kerangka pemulihan perekonomian serta peningkatan layanan kepada masyarakat.

Jajaran perangkat daerah juga diminta untuk memegang teguh amanat APBD tahun anggaran 2021.

“Sekarang SKPD harus dapat mengimplementasikan secara nyata berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan. APBD tahun anggaran 2021 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” katanya.

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020