Semarapura (Antara Bali) - Masyarakat Desa Adat Kemoning dan Desa Adat Budaga, Kabupaten Klungkung, yang bersengketa atas keberadaan tempat suci akhirnya berdamai.
    
Perdamaian itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Agung di Semarapura, Selasa.
    
Awalnya perangkat Desa Adat Budaga, Desa Adat Galiran, dan Desa Adat Kemoning memenuhi undangan Wabup yang bertindak sebagai mediator.
    
Setelah itu mereka menyepakati enam butir penting, di antaranya warga Desa Adat Kemoning diizinkan melakukan peribadatan atau "piodalan" di Pura Dalem oada 19 September 2012.
    
Selanjutnya, Pura Dalem, kuburan (setra), dan tempat upacara pemakaman (prajapati) di bawah tanggung jawab pemangku Pura Dalem dan perangkat Desa Adat Kemoning.
    
Dalam kesempatan tersebut juga disepekati untuk membuka kunci atau gembok Pura Dalem yang berlokasi di Desa Adat Kemoning.
    
Warga Desa Adat Budaga yang hendak menggelar upacara Ngaben diizinkan melalui Desa Adat Kemoning. "Kami bersyukur, akhirnya warga yang bertikai bersedia menandatangani kesepakatan damai," kata Wabup.(IPA/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012