Dinas Pariwisata (Dispar) Denpasar, Bali, akan memberlakukan peraturan baru berwisata di wilayahnya guna mencegah penularan virus COVID-19 varian baru Omicron.
"Tidak mau kecolongan pascaterpaparnya wisatawan asal Jawa Timur akibat varian Omicron setelah berlibur ke Bali, karena itu, kami akan memberlakukan aturan baru berwisata," kata Kadispar Denpasar Dezire Mulyani di Denpasar, Rabu.
Dari aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada sebelumnya, pihaknya mengeluarkan aturan baru berwisata yakni dengan pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.
Baca juga: Dispar Denpasar: PPKM Level 3 untuk "Gas dan Rem" Pariwisata (video)
"Pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar, Bali akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata," tambahnya.
Pihaknya pun baru mengadakan rapat. "Nanti SE dari Wali Kota tentang aturan penerapan prokes dan pengawasan di objek wisata akan segera diterapkan," katanya.
Menurut Dezire, ada sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi aturan berwisata di Denpasar, misalnya bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.
Baca juga: Dispar Denpasar: Transaksi "D'Youth Fest 2021" capai Rp1,2 miliar lebih
Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, data Dispar Denpasar mencatat tingkat hunian hotel di Denpasar naik hingga 60 persen dan kunjungan wisatawan ke Denpasar naik hingga 45 persen.
"Semoga kondisi berlanjut, tapi kami tak mau lagi terjadi klaster pariwisata, karena itu kami akan memperketat pengawasan dan penerapan prokes secara masif terhadap wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di destinasi wisata kawasan Denpasar," katanya.
Sebelumnya (3/1/2022), Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan hasil uji swab berbasis PCR terhadap 11 karyawan hotel yang sempat kontak erat dengan wisatawan asal Surabaya yang terpapar Omicron, dinyatakan negatif.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tidak mau kecolongan pascaterpaparnya wisatawan asal Jawa Timur akibat varian Omicron setelah berlibur ke Bali, karena itu, kami akan memberlakukan aturan baru berwisata," kata Kadispar Denpasar Dezire Mulyani di Denpasar, Rabu.
Dari aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada sebelumnya, pihaknya mengeluarkan aturan baru berwisata yakni dengan pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.
Baca juga: Dispar Denpasar: PPKM Level 3 untuk "Gas dan Rem" Pariwisata (video)
"Pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar, Bali akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata," tambahnya.
Pihaknya pun baru mengadakan rapat. "Nanti SE dari Wali Kota tentang aturan penerapan prokes dan pengawasan di objek wisata akan segera diterapkan," katanya.
Menurut Dezire, ada sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi aturan berwisata di Denpasar, misalnya bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.
Baca juga: Dispar Denpasar: Transaksi "D'Youth Fest 2021" capai Rp1,2 miliar lebih
Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, data Dispar Denpasar mencatat tingkat hunian hotel di Denpasar naik hingga 60 persen dan kunjungan wisatawan ke Denpasar naik hingga 45 persen.
"Semoga kondisi berlanjut, tapi kami tak mau lagi terjadi klaster pariwisata, karena itu kami akan memperketat pengawasan dan penerapan prokes secara masif terhadap wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di destinasi wisata kawasan Denpasar," katanya.
Sebelumnya (3/1/2022), Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan hasil uji swab berbasis PCR terhadap 11 karyawan hotel yang sempat kontak erat dengan wisatawan asal Surabaya yang terpapar Omicron, dinyatakan negatif.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022