Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPA) Daerah Bali berharap tidak ada lagi kasus mempekerjakan anak di bawah umur yang terjadi di Tahun 2022.
 
"Salah satunya masalah anak-anak yang mencari penghidupan di jalan yang dinilai sebagai bentuk mempekerjakan anak yang melanggar UU maupun berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah lainnya, ini tentu menjadi refleksi bagi pemerintah di Tahun 2022," kata Komisioner KPPA Daerah Bali Bidang Pendidikan Kadek Ariasa saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
 
Ia mengatakan langkah pencegahan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi utama KPPAD Bali sebagai pengawasan perlindungan anak. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah potensi kekerasan terhadap anak, mempekerjakan anak dengan pendekatan edukasi.

Selain itu, pengawasan aktivitas anak juga menjadi bagian dari KPPAD Bali, terutama mengurangi jumlah pekerja anak di jalanan.
 
"Itu dilakukan dengan menyasar anak-anak yang berpotensi menjadi korban, bukan hanya melakukan tindakan penegakan aturan atau advokasi saat sudah menjadi berita hangat setelah terjadi kasus yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi," katanya.
 
Ia mengatakan dalam menyelesaikan suatu masalah, termasuk berbagai jenis masalah KTA, diperlukan berbagai pendekatan yang humanis untuk bisa menemukan akar masalah yang lebih mendasar.
 
Dikatakannya, temuan-temuan masalah di lapangan bisa menjadi bahan kajian mendalam sehingga diharapkan ada solusi yang benar dan tepat dalam menyelesaikan masalah yang cukup meresahkan masyarakat saat ini.
 
"Penegakan aturan dan hukum dalam menyelesaikan masalah bukan yang utama tetap pendekatan humanis melalui adat, budaya dan seni diharapkan memberikan solusi yang lebih konkret dan jangka panjang," ucap Ariasa.
 
Sebelumnya, KPPAD Bali mendapat laporan terkait dengan kasus eksploitasi anak di jalanan sebagai pengamen, pengasong, hingga mengemis maupun dibawa oleh orang tuanya.
 
Menanggapi hal tersebut, KPPAD Bali merekomendasikan agar Bupati/Walikota se-Bali bisa mengintensifkan pengawasan aktivitas anak yang di jalanan ini hingga ke tingkat kelurahan atau desa.

Selain itu, menetapkan regulasi hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022