Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berharap badan publik di Pulau Dewata makin terbuka dalam memberi akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
"Trofi yang diperoleh ini harus bisa dipertanggungjawabkan, caranya adalah dengan memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap informasi," kata Dewa Indra dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar, Kamis.
Dia menambahkan, dewasa ini hak yang dimiliki masyarakat makin bertambah. Jika sebelumnya hanya dikenal hak-hak secara umum, seperti kebebasan beragama dan sejenisnya, saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk tahu dan memperoleh akses mendapatkan informasi dari badan publik.
"Untuk dapat memenuhi hak masyarakat itu, kami berharap tak ada gangguan dan penyempitan akses informasi," ujar Dewa Indra.
Baca juga: Bali ingin konten lokal meluas lewat siaran digital
Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi banyaknya jumlah badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dari hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan tahun ini lembaganya melaksanakan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik dengan sistem elektronik.
"Sistem ini pertama kalinya kita laksanakan dan Bali merupakan salah satu dari tiga provinsi yang menerapkan sistem digital dalam kegiatan monitoring," ujarnya.
Tahun ini, KI Provinsi Bali melakukan monitoring terhadap 228 badan publik, terdiri dari 14 OPD Provinsi Bali, 14 OPD di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, lembaga penyelengara pemilu dan perwakilan desa dari tiap kabupaten/kota.
"Penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kita monitoring karena lembaga ini akan mengemban tugas berat menyelenggarakan pemilu dalam waktu tak lama lagi, ini perlu kita persiapkan karena berkaitan dengan layanan publik," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali: sajikan siaran berkualitas untuk tangkal hoaks
Dari 228 badan publik yang dievaluasi, 211 diantaranya mengisi kuesioner yang dikirimkan dan melakukan presentasi. Hasilnya, 75 badan publik memperoleh kualifikasi informatif dan 72 meraih kualifikasi menuju informatif.
"Kalau keduanya digabungkan, sebanyak 147 badan publik atau 69,9 persen badan publik yang dimonitoring telah mencapai kualifikasi informatif dan menuju informatif," katanya.
Sisanya, 44 badan publik mendapat kualifikasi cukup informatif, 10 kurang informatif dan 10 lainnya tidak informatif karena tidak menjawab kuesioner.
Wirajaya berpandangan, capaian yang diraih badan publik dalam penilaian keterbukaan informasi tahun ini berbanding lurus dengan nilai tertinggi yang diraih Bali dalam penilaian indeks keterbukaan informasi publik nasional tahun 2021.
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dihadiri perwakilan Bupati/Wali Kota se-Bali dan pimpinan OPD Pemprov Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Trofi yang diperoleh ini harus bisa dipertanggungjawabkan, caranya adalah dengan memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap informasi," kata Dewa Indra dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar, Kamis.
Dia menambahkan, dewasa ini hak yang dimiliki masyarakat makin bertambah. Jika sebelumnya hanya dikenal hak-hak secara umum, seperti kebebasan beragama dan sejenisnya, saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk tahu dan memperoleh akses mendapatkan informasi dari badan publik.
"Untuk dapat memenuhi hak masyarakat itu, kami berharap tak ada gangguan dan penyempitan akses informasi," ujar Dewa Indra.
Baca juga: Bali ingin konten lokal meluas lewat siaran digital
Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi banyaknya jumlah badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dari hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan tahun ini lembaganya melaksanakan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik dengan sistem elektronik.
"Sistem ini pertama kalinya kita laksanakan dan Bali merupakan salah satu dari tiga provinsi yang menerapkan sistem digital dalam kegiatan monitoring," ujarnya.
Tahun ini, KI Provinsi Bali melakukan monitoring terhadap 228 badan publik, terdiri dari 14 OPD Provinsi Bali, 14 OPD di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, lembaga penyelengara pemilu dan perwakilan desa dari tiap kabupaten/kota.
"Penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kita monitoring karena lembaga ini akan mengemban tugas berat menyelenggarakan pemilu dalam waktu tak lama lagi, ini perlu kita persiapkan karena berkaitan dengan layanan publik," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali: sajikan siaran berkualitas untuk tangkal hoaks
Dari 228 badan publik yang dievaluasi, 211 diantaranya mengisi kuesioner yang dikirimkan dan melakukan presentasi. Hasilnya, 75 badan publik memperoleh kualifikasi informatif dan 72 meraih kualifikasi menuju informatif.
"Kalau keduanya digabungkan, sebanyak 147 badan publik atau 69,9 persen badan publik yang dimonitoring telah mencapai kualifikasi informatif dan menuju informatif," katanya.
Sisanya, 44 badan publik mendapat kualifikasi cukup informatif, 10 kurang informatif dan 10 lainnya tidak informatif karena tidak menjawab kuesioner.
Wirajaya berpandangan, capaian yang diraih badan publik dalam penilaian keterbukaan informasi tahun ini berbanding lurus dengan nilai tertinggi yang diraih Bali dalam penilaian indeks keterbukaan informasi publik nasional tahun 2021.
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dihadiri perwakilan Bupati/Wali Kota se-Bali dan pimpinan OPD Pemprov Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021