Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali memenjarakan dua tersangka IMS dan IGS atas kasus korupsi dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Bali.
"Tersangka IGS dan IMS dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.
Baca juga: Kejari Buleleng: Ketua LPD jadi tersangka korupsi Rp1,2 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Tersangka IGS dan IMS dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan dalam perkara ini tersangka IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS Selaku Petugas bagian Kredit. Kedua tersangka ditahan pada (6/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Kedua tersangka terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Kejari Buleleng: Ketua LPD jadi tersangka korupsi Rp1,2 miliar
Dari hasil penyidikan terdapat adanya dugaan peristiwa pidana antara lain Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai dengan bukti dukung, uang pesangon yang diberikan kepada pengurus LPD yang diberikan sebelum adanya pemutusan hubungan kerja, serta masalah selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.421.632.060.
Dikatakannya, berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyita dana LPD Desa Adat Ped Klungkung senilai Rp457.358.000 yang diduga hasil penyelewengan dan/atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengurus LPD tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021