Gianyar (Antara Bali) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar menertibkan sejumlah bangunan liar.
    
"Penertiban ini untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 13 Tahun 1998 tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kepala Satpol PP Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Senin.
    
Beberapa bangunan yang ditertibkan, di antaranya di Jalan Kali Asem yang difungsikan sebagai bangunan rumah pribadi. Petugas juga menemukan material bangunan yang tumpah-ruah di sempadan jalan.
    
Gede Weda, pekerja bangunan milik Dewa Komala itu, tidak bisa menunjukkan IMB sehingga petugas menyita sekop dan meminta para pekerja menghentikan aktivitasnya dengan memberikan surat peringatan.
    
Di Jalan Darma Giri, petugas juga menertibkan bangunan rumah yang tidak dilengkapi IMB.
    
Petugas juga meminta pekerja menghentikan pembangunan rumah itu. "Pemilik bangunan juga kami perintahkan untuk ke kantor," kata Wayan Kujus.(IPA/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012