Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut pengusaha Zainal Tayeb selama 3 tahun penjara atas dugaan memerintahkan masuknya keterangan palsu ke dalam akta autentik (akta tanah).
 
"Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan.
 
Dikatakannya, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Zainal Tayeb, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
 
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/11) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Baca juga: Polda Bali ungkap kasus pemalsuan akta tanah yang rugikan ratusan juta
 
Sebelumnya, kasus berawal pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah villa.
 
Selanjutnya, dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4.500.000, dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. 
 
Saat itu Hedar Giacomo Boy Syam menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
 
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta. 
 
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021