Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat setempat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena prokes menjadi modal penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke "Pulau Dewata" itu.
"Saya berharap pandemi COVID-19 dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, guna menghindari terjadinya peningkatan kasus baru di Bali, sehingga akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional," katanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Kamis.
Pada Kamis ini, ujarnya, pemerintah pusat bersama pemprov setempat telah memutuskan membuka pariwisata bagi wisatawan mancanegara.
Negara yang diperbolehkan masuk, yakni negara dengan risiko COVID-19 rendah di level 1 dan level 2, serta positif rate kurang dari lima persen (sesuai standar WHO) dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
Ia mengemukakan telah diputuskan 19 negara diperbolehkan masuk Bali, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
"Astungkara (atas izin Tuhan, red.) dengan kesadaran dan tanggung jawab kita bersama, aktivitas pariwisata dapat berlangsung, sekaligus dapat mengendalikan pandemi COVID-19 agar pariwisata dan perekonomian Bali segera pulih dan bangkit kembali," ucapnya.
Baca juga: Wagub Bali: Waspadai mutasi varian baru COVID-19
Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pihak terkait dan masyarakat Bali dengan tertib dan disiplin menaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat dan bebas dari COVID-19 dengan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.
"Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik tahap pertama dan kedua, terutama krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan COVID-19," katanya.
Menurut Koster, banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi. Selain itu, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan tes usap PCR dan baru masuk RS dalam kondisi sudah parah sehingga ada yang tidak bisa diselamatkan nyawanya.
Terkait dengan wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif tes usap PCR pada H-3 sebelum keberangkatan, mengisi aplikasi e-HAC internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Love Bali.
Selain itu, mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Baca juga: Dinpar Bali: Belum ada wisman datang pada 14 Oktober
Persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti tes usap PCR.
Waktu menunggu hasil tes usap PCR sekitar satu jam. Selama menunggu hasil tes itu, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas bandara dan tidak diizinkan keluar.
"Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, red.), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi," kata dia.
Bila hasil negatif, katanya, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Saya berharap pandemi COVID-19 dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, guna menghindari terjadinya peningkatan kasus baru di Bali, sehingga akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional," katanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Kamis.
Pada Kamis ini, ujarnya, pemerintah pusat bersama pemprov setempat telah memutuskan membuka pariwisata bagi wisatawan mancanegara.
Negara yang diperbolehkan masuk, yakni negara dengan risiko COVID-19 rendah di level 1 dan level 2, serta positif rate kurang dari lima persen (sesuai standar WHO) dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
Ia mengemukakan telah diputuskan 19 negara diperbolehkan masuk Bali, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
"Astungkara (atas izin Tuhan, red.) dengan kesadaran dan tanggung jawab kita bersama, aktivitas pariwisata dapat berlangsung, sekaligus dapat mengendalikan pandemi COVID-19 agar pariwisata dan perekonomian Bali segera pulih dan bangkit kembali," ucapnya.
Baca juga: Wagub Bali: Waspadai mutasi varian baru COVID-19
Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pihak terkait dan masyarakat Bali dengan tertib dan disiplin menaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat dan bebas dari COVID-19 dengan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.
"Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik tahap pertama dan kedua, terutama krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan COVID-19," katanya.
Menurut Koster, banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi. Selain itu, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan tes usap PCR dan baru masuk RS dalam kondisi sudah parah sehingga ada yang tidak bisa diselamatkan nyawanya.
Terkait dengan wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif tes usap PCR pada H-3 sebelum keberangkatan, mengisi aplikasi e-HAC internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Love Bali.
Selain itu, mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Baca juga: Dinpar Bali: Belum ada wisman datang pada 14 Oktober
Persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti tes usap PCR.
Waktu menunggu hasil tes usap PCR sekitar satu jam. Selama menunggu hasil tes itu, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas bandara dan tidak diizinkan keluar.
"Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, red.), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi," kata dia.
Bila hasil negatif, katanya, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021