Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencecar sebanyak 14 pertanyaan kepada mantan Sekda Kabupaten Buleleng berinisial DKP terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dalam beberapa proyek di Kabupaten Buleleng.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng diperiksa atas dugaan korupsi sewa rumah dinas
Sebelumnya, mantan Sekda Kabupaten Buleleng itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan di Buleleng, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani pada saat memulai pemeriksaan sebagai tersangka, dan menjawab sejumlah 14 pertanyaan dari penyidik. Yang pasti pertanyaannya seputar tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka DKP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan persnya, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan ini, tersangka DKP telah memenuhi panggilan yang kedua dari jaksa penyidik Kejati Bali, karena sebelumnya tersangka DKP tidak hadir dalam panggilan tersangka pada Kamis, 30 September 2021 dengan alasan dalam keadaan sakit.
Tersangka DKP dimintai keterangan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WITA, dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Pengacara Agus Sujoko hingga pukul 15.00 WITA.
"Setelah pemeriksaan, tersangka awalnya akan ditahan, namun setelah diperiksa kesehatan tersangka DKP di dokter Klinik Kejaksaan Tinggi Bali, dengan hasil tersangka dinyatakan tidak sehat, sehingga tidak jadi ditahan," kata Luga.
Selanjutnya, kata Luga akan dijadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka, melihat kondisi kesehatannya membaik.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng diperiksa atas dugaan korupsi sewa rumah dinas
Sebelumnya, mantan Sekda Kabupaten Buleleng itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan di Buleleng, Bali.
Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, tersangka DKP diduga telah menerima uang untuk pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.
Selain itu, DKP juga diduga telah menerima uang untuk pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan, kemudian terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 sampai 2019.
Untuk sementara, jumlah yang diterima oleh tersangka sebesar Rp16 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021