"Sekda kami mintai keterangan sebagai saksi kasus itu," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Buleleng, Komisaris Reza Faisal, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika sebagai tersangka. Nyoman Pastika sebelumnya juga telah dihukum dua tahun terkait kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan bersama mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada.
Kasus ini mengemuka ketika pihak PLN Singaraja mengembalikan uang insentif dari pembagian jasa upah pungut sebesar Rp124 juta kepada Kepala Dispenda Buleleng yang saat itu dijabat Nyoman Pastika.
Uang insentif untuk PLN itu dikembalikan karena ada instruksi dari pimpinan pusat agar tidak menerima uang insentif dan semestinya disetor ke kas daerah Kabupaten Buleleng. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.