Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil meringkus 13 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap pada periode 1 hingga 13 Juli 2012.
     
"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah kami selidiki ciri - cirinya ternyata sama seperti yang dilaporkan," kata AKP Ida Bagus Made Sarjana, Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Senin.
     
Petugas berhasil menyita shabu - shabu seberat 9,87 gram, dan 5 butir ekstasi beserta satu alat hisap, dan timbangan. Menurut dia, satu dari 13 orang tersangka itu merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Jerman dengan inisial SHL.
     
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar. Dia mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan pengguna bukan pengedar atau bandar narkoba dan belum pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
     
Ke-13 tersangka melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat hingga 12 tahun penjara atau denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012