Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka pengemplang pajak berinisial KPTDA (36) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.

"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa.

Andri menjelaskan bahwa KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkih diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan/pembeli, namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara.

Penyerahan tanggung jawab tersangka KPTDA beserta barang buktinya dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Selasa.

KPTDA diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Baca juga: DJP: Penerimaan pajak di Bali capai 44,36 persen

UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang KUP).

Sebelum penyidikan, kata Andri, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

Saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Meski demikian, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Baca juga: Pemkab Buleleng berikan keringanan kepada wajib pajak PBB-P2

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selain itu, ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan untuk penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara.

Dengan adanya penyerahan tersangka sebagai rangkaian penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan ini, kata dia, wajib pajak akan makin menaati peraturan di bidang perpajakan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021