Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menuntut terdakwa kasus korupsi di Bank BUMN Ida Bagus Gede Subamia selama tujuh tahun penjara.
 
"Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana pokok pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di Badung, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan terdakwa juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp890.562.856 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
Namun, kata Kajari apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Baca juga: Tim Kejari Badung geledah koperasi terkait dugaan korupsi bank BUMN
 
Adapun hal-hal yang memberatkan menjadi pertimbangan penuntut umum, yaitu selama proses penyidikan dan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa. Namun terdakwa belum bisa melakukan pengembalian.
 
Dalam perkara ini, penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca KUTA.
 
"Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana," jelasnya.
 
Sebelumnya, terdakwa diketahui terlibat dalam kasus korupsi ini sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan total kerugian hasil korupsinya mencapai Rp1 miliar. 
 
Terhadap terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Kejari Badung periksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi di Bank BUMN
 
Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pembelian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
 
Terdakwa diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.
 
Terdakwa merupakan pegawai di bank tersebut yang bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diduga melakukan korupsi terdakwa lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di bank tersebut.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021