Kejaksaan Negeri Badung telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di salah satu sektor perbankan dan keuangan (Bank) BUMN, cabang Kuta, Badung, Bali.
Tersangka sebelumnya bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diduga melakukan korupsi, tersangka IBGS diberhentikan dan tidak bekerja lagi di Bank BUMN tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Sudah kami periksa hampir 20 orang, yang merupakan nasabah-nasabah yang bersangkutan (tersangka berinisial IBGS). Yang jelas saat ini masih dalam tahap pemberkasan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dihubungi di Badung, Bali, Sabtu.
Dalam perkara ini, tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Baca juga: Pegawai bank BUMN ditahan Kejari Badung
Baca juga: Pegawai bank BUMN ditahan Kejari Badung
Selain itu, tersangka diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.
Tersangka sebelumnya bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diduga melakukan korupsi, tersangka IBGS diberhentikan dan tidak bekerja lagi di Bank BUMN tersebut.
Bamaxs mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik Kejari Badung juga melakukan pendalaman terkait judi online yang dilakukan tersangka selama ini.
"Belum ada pengembalian uang dari tersangka, karena digunakan tersangka untuk judi online. Masih kita dalami terkait judi onlinenya, karena akses untuk buka itu kami agak kesulitan kalau dia (tersangka) tidak mau terbuka," jelasnya.
Dikatakannya, bahwa pihak keluarga tersangka tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan oleh tersangka untuk meminjam kredit. Kemudian, saat kredit tersebut cair, lalu diambil oleh tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu berupa dokumen-dokumen pengajuan kredit pencairan dan rekening yang digunakan.
Kasus korupsi di bank BUMN ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, dengan total kerugian dari kasus dugaan korupsi kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021