Pemerintah Kota Denpasar, Bali, merancang Peraturan Wali Kota (perwali) Integrasi Kepedulian Sosial Perusahaan dan Tanggung Jawab Lingkungan (CSR).

Kepala BPKAD Kota Denpasar I Made Pasek Mandira di Denpasar, Rabu, mengatakan penting merancang produk hukum tersebut sebagai upaya menggali serta optimalisasi pemanfaatan CSR guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Denpasar.

Pasek Mandira menjelaskan pemanfaatan potensi CSR perlu diintegrasikan dengan program pembangunan pemerintah Kota Denpasar. sehingga diharapkan lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.

"Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut perlu dibuatkan pedoman pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai acuan tata cara sistem dan prosedur bagi pengelola keuangan dan barang milik daerah," katanya.

Oleh karena itu, Pasek Mandira, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar merancang terobosan dan inovasi daerah dalam bentuk penyusunan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang bersumber dari dana kepedulian perusahaan dan tanggung jawab sosial lingkungan di Kota Denpasar.

"Hingga saat ini, penyusunan rancangan Perwali tersebut telah dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLHK, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama," ucapnya.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah dilakukan pula sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pelaku dunia usaha, asosiasi kepariwisataan dan pihak perbankan.

Dari pelaksanaan sosialisasi, Pasek Mandira menyebutkan bahwa pelaku dunia usaha menyambut baik terobosan inovasi tersebut, sehingga sumbangsih dari pelaku usaha dalam bentuk CSR lebih optimal bersinergi dengan program pembangunan di Kota Denpasar.

Ia lebih lanjut mengatakan pihaknya juga sudah mengkonsultasikan Perwali ini kepada BPKP Perwakilan Bali dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan menghindari permasalahan hukum.

"Dengan tersusunnya Peraturan Wali Kota ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan tata cara, sistem dan prosedur bagi pengelola keuangan dan barang milik daerah di Kota Denpasar," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021