Jakarta (Antara Bali) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung, Selasa di Jakarta memutuskan memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus didampingi Komisioner KY Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim dan Hakim Agung Sri Murwahyuni, Hakim Agung Imam Soebechi serta Hakim Agung HM Zaharuddin Utama.
"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri," kata Ketua Majelis Jaja Ahmad Jayus, saat membacakan putusan MKH.
Jaja menyatakan Hakim Putu Suika telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Beberapa poin kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar diantaranya poin 5.1. Hakim harus berperilaku tidak tercela, pon 5.3. Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan dan poin 5.4.
Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wilayah hukum pengadilan tempat hakim tersebut menjabat.
Hakim Putu Suika diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim setelah dilaporkan masyarakat bertemu dan berkomunikasi dengan pihak berperkara, sering meminjam dan memakai fasilitas pihak tertentu serta menyebarkan kabar bohong diintervensi oleh ketua pengadilan negeri dalam memutus perkara.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Sidang MKH ini dipimpin oleh Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus didampingi Komisioner KY Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim dan Hakim Agung Sri Murwahyuni, Hakim Agung Imam Soebechi serta Hakim Agung HM Zaharuddin Utama.
"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri," kata Ketua Majelis Jaja Ahmad Jayus, saat membacakan putusan MKH.
Jaja menyatakan Hakim Putu Suika telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Beberapa poin kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar diantaranya poin 5.1. Hakim harus berperilaku tidak tercela, pon 5.3. Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan dan poin 5.4.
Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wilayah hukum pengadilan tempat hakim tersebut menjabat.
Hakim Putu Suika diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim setelah dilaporkan masyarakat bertemu dan berkomunikasi dengan pihak berperkara, sering meminjam dan memakai fasilitas pihak tertentu serta menyebarkan kabar bohong diintervensi oleh ketua pengadilan negeri dalam memutus perkara.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012