Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar masih mengurus proses izin mendirikan bangunan untuk proyek pembangunan areal parkir bawah tanah di Jalan Sulawesi yang tebingnya runtuh saat dilakukan penggalian, Sabtu (7/7).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra, Senin mengakui bahwa pihaknya masih mengurus kelengkapan proyek tersebut, termasuk IMB. "IMB-nya sudah diproses. Berkasnya sudah diajukan staf dari Pak Sukardja (pimpinan proyek)," katanya.
Ia juga mengatakan, untuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek dengan dana sebesar Rp6,6 miliar tersebut juga belum diproses.
Dikatakan, soal Amdal, alasannya bukan ingin melempar tanggung jawab, namun pada proyek yang digarap PT Sekar Kedaton Nusantara, Surabaya, itu pengurusannya di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar.
Mengenai perlunya izin amdal dalam proyek pembangunan areal parkir bawah tanah (basement) tersebut, Kusuma Diputra terkesan ragu menanggapi.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra, Senin mengakui bahwa pihaknya masih mengurus kelengkapan proyek tersebut, termasuk IMB. "IMB-nya sudah diproses. Berkasnya sudah diajukan staf dari Pak Sukardja (pimpinan proyek)," katanya.
Ia juga mengatakan, untuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek dengan dana sebesar Rp6,6 miliar tersebut juga belum diproses.
Dikatakan, soal Amdal, alasannya bukan ingin melempar tanggung jawab, namun pada proyek yang digarap PT Sekar Kedaton Nusantara, Surabaya, itu pengurusannya di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar.
Mengenai perlunya izin amdal dalam proyek pembangunan areal parkir bawah tanah (basement) tersebut, Kusuma Diputra terkesan ragu menanggapi.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012