Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, memutarbalik 98 kendaraan saat penertiban pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di setiap pos penyekatan dalam upaya menekan penularan COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan berdasarkan data tim dari posko penyekatan melaporkan sebanyak 98 kendaraan terpaksa harus putar balik karena melanggar dan tidak memenuhi protokol kesehatan (prokes) memasuki wilayah Kota Denpasar.
Ia mengatakan penertiban hari ini secara terpusat dilakukan di penyekatan Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring lima orang salah menggunakan masker langsung diberikan pembinaan dan 20 orang kendaraan putarbalik.
Begitu juga penertiban di penyekatan Pos Ahmad Yani-Antasura, tidak ada pelanggaran. Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli sebanyak 10 kendaraan harus putar balik. Pos Penyekatan Nangka Utara-Kemuda, dengan jumlah pelanggar satu orang tanpa masker dan 50 kendaraan putar balik.
Baca juga: Pemkot Denpasar semprotkan eco enzyme guna atasi COVID-19
Selanjutnya Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan putar balik.
Untuk penertiban secara keliling, Tim Induk Aman Nusa kegiatan dilaksanakan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan M Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar. Dalam aksi ini satu usaha ditemukan pelanggar dan diberikan surat panggilan
Tim Kecamatan Denpasar Utara, patroli di sepanjang Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian kembali ke kantor camat. Dalam kegiatan ini, tim kecamatan Denpasar Utara menertibkan 10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM Darurat.
Tim Kecamatan Denpasar Selatan, kegiatan diawali dari Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.
Baca juga: Pemkot Denpasar jajaki kerja sama percepat penanggulangan pandemi COVID-19
Dari penertiban yang dilakukan, Dewa Sayoga mengaku setiap penertiban masih saja masyarakat yang melakukan pelanggaran sehingga dalam kesempatan itu pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.
Dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan berdasarkan data tim dari posko penyekatan melaporkan sebanyak 98 kendaraan terpaksa harus putar balik karena melanggar dan tidak memenuhi protokol kesehatan (prokes) memasuki wilayah Kota Denpasar.
Ia mengatakan penertiban hari ini secara terpusat dilakukan di penyekatan Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring lima orang salah menggunakan masker langsung diberikan pembinaan dan 20 orang kendaraan putarbalik.
Begitu juga penertiban di penyekatan Pos Ahmad Yani-Antasura, tidak ada pelanggaran. Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli sebanyak 10 kendaraan harus putar balik. Pos Penyekatan Nangka Utara-Kemuda, dengan jumlah pelanggar satu orang tanpa masker dan 50 kendaraan putar balik.
Baca juga: Pemkot Denpasar semprotkan eco enzyme guna atasi COVID-19
Selanjutnya Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan putar balik.
Untuk penertiban secara keliling, Tim Induk Aman Nusa kegiatan dilaksanakan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan M Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar. Dalam aksi ini satu usaha ditemukan pelanggar dan diberikan surat panggilan
Tim Kecamatan Denpasar Utara, patroli di sepanjang Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian kembali ke kantor camat. Dalam kegiatan ini, tim kecamatan Denpasar Utara menertibkan 10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM Darurat.
Tim Kecamatan Denpasar Selatan, kegiatan diawali dari Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.
Baca juga: Pemkot Denpasar jajaki kerja sama percepat penanggulangan pandemi COVID-19
Dari penertiban yang dilakukan, Dewa Sayoga mengaku setiap penertiban masih saja masyarakat yang melakukan pelanggaran sehingga dalam kesempatan itu pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.
Dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021