Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan sebanyak 80 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah dikembalikan ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim, karena ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

"Satgas Penanganan COVID-19 Bali bersinergi dengan Dirjen Perhubungan Darat melakukan penyekatan sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, hingga di dua pelabuhan penyeberangan, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai," kata Samsi Gunarta di Denpasar, Sabtu.

Operasi penyekatan tersebut juga didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP provinsi maupun kabupaten/kota. Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 itu.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar mantapkan PPKM Darurat melalui pos penyekatan

"Penyekatan dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa hasil rapid test antigen yang masih berlaku dan vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali," ujarnya.

Di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan dua kali pemeriksaan di pelabuhan (masuk dan keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Kota Denpasar.

"Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum, baik bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan kendaraan antar jemput antar-provinsi (AJAP) atau travel," ucap Samsi Gunarta.

Bagi PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan akan dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.

Khusus untuk penumpang angkutan umum, perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.

"Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya," kata Samsi.

Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.

Baca juga: Tiga WNA langgar protokol kesehatan di Bali dipulangkan

"Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan juga dapat terancam kehilangan izin operasional," ujarnya.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau agar pengusaha angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat.

Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes repat antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

"Mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan tes cepat antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," kata Samsi Gunarta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021